STIH-PGLL Jakarta Gelar Webinar”, Bedah Pelanggaran Upah Minimum
Mustofa Rizki | 31 Januari 2026 | Dibaca 35 kali |

Diskusi Bertajuk “Keadilan dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran upah minimum dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia”


Penegakan hukum terhadap pelanggaran upah minimum merupakan isu penting dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia. Namun, masih banyak kasus pelanggaran upah minimum yang tidak terselesaikan dengan adil, kurang transparan dan tentunya harus sesuai dengan substansi hukum yang berlaku.

Untuk itu, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof Gayus Lumbuun (STIH-PGL Jakarta), menggelar webinar online bertajuk “Keadilan dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran upah minimum dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia” yang akan berlangsung, Sabtu (31/01/2026) mulai pukul 19:00 s/d 21:00 WIB secara online.

Sebagai catatan penting, upah minimum merupakan hak dasar pekerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha. Namun, masih banyak pengusaha yang melanggar hak ini dengan tidak membayar upah minimum kepada pekerja. Penegakan hukum terhadap pelanggaran upah minimum merupakan langkah penting untuk melindungi hak-hak pekerja dan meningkatkan keadilan dalam hubungan industrial.

Guna membedah dan mengurai sengkarut marut permasalahan hukum yang menyangkut pelanggaran hukum ketenagakerjaan di tanah air – yang berlangsung tanpa akhir dari tahun ke tahun – maka untuk itu STIH-PGL Jakarta, akan menghadirkan beberapa nara sumber yang berkompeten dalam keilmuannya untuk membedah permasalahan klasik ini.

Diskusi secara daring ini akan menghadirkan naras umber di antaraanya; Dr.H.D Andry Effendy, SH, MH, lalu Dr. Ir Putu Gde Sosiantara, SH, MH, C.Med, BKP, kemudian Zaenal Arifin,SH,.MH,.M.Si dan bertindak sebagai Keynote Speaker, Dr.Ir. Ayub Muktiono,SH,.M.SIP,.CIQaR dengan Moderator, Tubagus Ahmad Suhendar, SE,.SH,.MH serta dipandu Host yang tak asing lagi di STIH-PGL, Rekha Mursidi, SE,.SH,.MH.

Webiner online akan digelar malam ini, Sabtu (31/01/2026) mulai pukul 19:00 – 21:00 WIB dan wajib diikuti segenap civitas akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof Gayus Lumbuun tanpa terkecuali dan terbuka untuk umum.

Di tengarai, menunjukkan bahwa banyak kasus pelanggaran upah minimum yang tidak terselesaikan dengan adil. Hal ini bisa saja disebabkan oleh beberapa faktor yang meliputi; Kurangnya pengetahuan pekerja, pekerja masih kurang pengetahuan tentang hak-hak mereka, termasuk hak upah minimum, kurangnya Sumber Daya, lembaga penegak hukum masih kurang sumber daya untuk menangani kasus-kasus pelanggaran upah minimum dan masalah korupsi masih menjadi momok atau hambatan dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran upah minimum.

BAGIKAN :