PENELITIAN BIDANG HUKUM DALAM METODE WELLBEING
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof Gayus Lumbuun (STIH PGL) Jakarta, mengadakan Webimer Ramadhan 2026 dengan tema “Penelitian Bidang Hukum Dengan Metode Wellbeing” pada Minggu, 8 Maret 2026. Acara ini diikuti oleh mahasiswa lintas semester, alumni, dan segenap civitas akademika STIH PGL Jakarta.
Webiner Ramadhan STIH-PGL Jakarta, menghadirkan Dr. Ir. Jadi Surijadi – Direktur Wellbeing Institut – menjadi narasumber pertama dan memaparkan tentang Metode Wellbeing. Beliau akan menjelaskan lebih lanjut tentang Metode Wellbeing dan bagaimana metode ini dapat digunakan dalam penelitian bidang hukum. Sementara itu, Assoc Prof Ayub Muktiono, SH., CiQaR, menjadi narasumber kedua dan membahas tentang aplikasi Metode Wellbeing dalam penelitian bidang hukum.
Acara ini juga dihadiri oleh beberapa dosen STIH PGL Jakarta, diantaranya Zaenal Arifin, SH., MH., Dr. Rd Yudi Anton Rikmadani, SH., MH. Bertindak Moderator Tb Ahmad Suhendar, SE, SH., MH, dan host-nya adalah Rekha Marsudi.
Webiner Ramadhan 2026 ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang Metode Wellbeing dalam penelitian bidang hukum, serta mempererat tali silaturahmi antara civitas akademika STIH PGL Jakarta.
Ada pertanyaan yang beragam dari mahasiswa semester 2 hingga Semester 8 seputar penelitian bidang hukum menggunan metode Wellbeing. Bahkan, seorang alumni STIH-PGL, Djoko Prihambodo berharap kampus Merah Putih membentuk Lembaga riset.
“Syukur kalua pihak kampus mengadakan pelatihan dasar riset secara periodik bagi mahasiswa yang nantinya dipersiapkan untuk mengisi lembaga riset yang dibentuk kampus,” ujarnya.
Sebagai gambaran sekilas, Metode Wellbeing adalah suatu pendekatan penelitian yang fokus pada aspek kesejahteraan dan kualitas hidup individu atau masyarakat. Dalam konteks penelitian bidang hukum, Metode Wellbeing dapat digunakan untuk menganalisis bagaimana hukum dan kebijakan publik dapat mempengaruhi kesejahteraan masyarakat.
Metode Wellbeing mempertimbangkan aspek-aspek seperti kebebasan, keamanan, kesehatan, pendidikan, dan hubungan sosial dalam menganalisis dampak hukum dan kebijakan publik. Dengan demikian, Metode Wellbeing dapat membantu peneliti dan praktisi hukum untuk memahami bagaimana hukum dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penerapan Konsep Well-being dalam penelitian hukum
- Definisi dan Konsep Utama
Dalam konteks hukum, well-being tidak hanya berarti kesehatan fisik, tetapi mencakup Psychological Well-Being (kemandirian, tujuan hidup, pertumbuhan diri) dan Subjective Well-Being (kepuasan hidup dan emosi positif). Penelitian ini biasanya bersifat empiris atau non-doktrinal, karena mengamati kenyataan di lapangan dan data psikologis ketimbang sekadar teks undang-undang.
- Fokus Objek Penelitian
Penelitian hukum dengan pendekatan ini sering kali meneliti dua kelompok utama:
Aparat Penegak Hukum (Judicial Well-Being): Mengkaji tingkat stres, kesehatan mental, dan integritas hakim atau pengacara. Beban kerja yang tinggi dan tekanan publik sering menjadi variabel utama yang mempengaruhi kualitas putusan peradilan.
Subjek Hukum/Masyarakat: Mengkaji bagaimana sebuah peraturan atau sistem pemasyarakatan (seperti di Rutan/Lapas) mempengaruhi kesejahteraan batin narapidana atau korban kejahatan.
- Metode yang Digunakan
Karena tujuannya adalah mengukur kesejahteraan, metode yang sering diterapkan meliputi:
Pendekatan Kuantitatif: Menggunakan skala atau survei (seperti Mental Health Survey) untuk mengukur tingkat depresi, kecemasan, atau kepuasan kerja di kalangan profesional hukum.
Pendekatan Kualitatif: Melalui wawancara mendalam atau Studi Fenomenologi untuk memahami pengalaman subjektif individu dalam menghadapi proses hukum.
Legal Wellbeing Pedagogy: Penelitian di bidang pendidikan hukum yang mengkaji cara kurikulum fakultas hukum dalam mendukung kesehatan mental mahasiswa dan staf.
- Relevansi dalam Publikasi
Banyak publikasi terbaru (2024-2025) menggunakan istilah seperti “Judicial Wellness Initiative” atau “Lawyer Wellbeing” untuk merumuskan kebijakan perlindungan kesehatan mental bagi para praktisi agar integritas sistem peradilan tetap terjaga.