Mahasiswa STIH-PGL foto bersama Dr. Ir Ayub Muktiono, Zainal Arifin, Tb Ahmad Suhendar di PN Jakarta Pusat. Ist.
Sejenak foto bersama seusai mahasiswa STIH-PGL giat praktik sidang peadilan semu di PN Jakpus. Ist.
Dalam rangka melatih kemampuan mahasiswa dalam beracara layaknya di persidangan yang nyata, mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Profesor Gayus Lumbuun (STIH-PGL) Jakarta, menggelar kegiatan sidang semu (moot court) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sabtu (15/08/2026). Mahasiswa semester 8 (akhir) dalam kasus yang disimulasikan, berperan sebagai hakim, jaksa, panitera, advokat, saksi dan terdakwa.
Seperti diketahui, sidang peradilan semu (moot court) adalah simulasi atau proses persidangan yang dilakukan mahasiswa hukum untuk mempraktikkan teori hukum acara dan tata cara beracara di pengadilan yang sebenarnya. Kegiatan sidang semu ini juga sebagai bagian dari praktikum hukum acara.
Dalam sidang semu ini, dosen pembimbing, Tubagus Ahmad Suhendar, SE, SH, MH membagi dua sesi persidangan yakni peradilan perdata dan peradilan pidana. Pelaksanaan sidang berlangsung serius dan edukatif. Mahasiswa tidak menemui kesulitan karena naskah sidang sudah dipersiapkan. Maka tinggal mahasiswa menghayati peran masing-masing dan bertmpur adu argument hukum di meja persidangan.
Dalam peradilan perdata bertindak selaku Hakim Ketua; G. Achmad Supriyanto, Hakim Anggota; Maharani Novarianti, Yohanes Jemmy Potto, Panitera Pengganti; Binga Syadina, Kuasa Hukum Tergugat; Yogi Hartono, Supartono, Syahru Romdani, Kuasa Hukum Penggugat; Rangga Indra Nugraha, Ratu Anza Aulia, Olan Imanuel Tambunan, Saksi Penggugat; Ranifasyiaa Azizah Zaudan, Teuke Cakratama, Saksi Tergugat; Sunardi Sadeli, Calvin, Juu Sumpah; M. Alfri Wibowo, Penggugat; Ismail lessy, Tergugat; Riski Ananda Daulay.
Jalannya persidangan cukup lancar dan runtut kendati para mahasiswa pemeran hanya diberikan waktu 15 menit untuk menghafal naskah gugatan perbuatan melawan hukum dalam sidang kasus perdata antara penggugat Ismail Lessy dan tergugat Riski Ananda Daulay.
Ahmad Suhenndar memang cukup piawai dalam membimbing mahasiswanya yang menjalani siding semu. Rapi dan disiplin hingga cukup detal hingga etika dalam persidangan pun diterapkan. Semisal, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan tampak santai bak nangkring di Warkop dengan kaki disilangkan hingga pengambilan sumpah juga diterapkan sebagaimana mestinya di persidangan yang nyata.
Menuurut dosen pembimbing, ia harus mengarahkan para peserta moot curt untuk memahami prosedur beracara dan peradilan dai awal hingga akhir. Karena, untuk mengasah keterampilan penalaran hukum (legal reasoning) dan penyusunan berkas (legal drafting). Namun karena naskaah sudah tersediaa, maka tinggal mahasiswa bagaimana memerankan profesi hukum seperti hakim, jaksa, pngacara dan panitera.
Setelah selesai sidang sesi pertama yang menyidangkan gugatan kasus perdata sengketa tanah, maka untuk sesi kedua digelar sidang perkara pidana yakni tindak pidana Penipuan Berbasis Aplikasi Investasi Digital dan Tindak pidana Pencurian uang (TPPU) dengan Pertanggngjawabban Korporasi.
Untuk sidang kedua iniini juga melibatkan beberapa mahasiswa semester 6. Mereka di antaranya; Ina Wuryani,Yulia Ayu, Khairul AnasDewi Ayu Larasati, Namun sidang kedua perkara pidana masih tetap didominasi mahasiswa semester akhir, seperti tampilnya Melkianus Kosad sebagai Ketua Majelis Hakim.
Dalam sidang semu perkara pidan aini mahasiswa bnar-benar dituntut kritis dan harus mampu berimprovisasi. Sebab, alur persidangan tersebut sengaja dibuat tidak sinkron hingga mahasiswa dituntut untuk berpikir agar alur persidaangan tetap runtut. Dalam praktik sidang semu tersebut juga disaksikan pejabat teras STIH – PGL Jakarta, Zainal Arifin, SH, MH dan Dr. Ir Ayub Muktiono, SH, M.Si, QiQar.
Dr Ayub dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa praktik peradilan semu cukup penting dan sangat berarti bagi mahasisa untuk meningkatkan berbicara di depan umum dan berpikir kritis serta obyektif di bawah tekanan. Disinilah mahasiswa digembleng untuk mempersiapkan diri sebagai calon praktisi hukum yang handal dan professional.